MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim Gubernur Aceh kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan tertanggal 19 Mei 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu setelah Pemerintah Aceh memutuskan mencabut Pergub JKA yang menuai polemik.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, meski Gubernur Aceh telah menyatakan Pergub JKA dicabut, hingga saat ini BPJS masih memblokir kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 itu pada prinsipnya meminta BPJS kembali mengaktifkan kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan.
“Tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat tersebut juga menjadi jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program JKA agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga sedang menyiapkan pergub baru untuk secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Ini untuk mengantisipasi kendala pelayanan JKA sambil menunggu proses pergub baru yang sedang disiapkan,” kata Nurlis.
Polemik terkait Pergub JKA sebelumnya menjadi sorotan publik karena dikhawatirkan berdampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan kepesertaan masyarakat tidak terganggu selama proses pencabutan aturan berlangsung.








Discussion about this post