MASAKINI.CO – Viralnya video seorang ustaz yang menegur pasangan diduga berkhalwat di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue mendapat perhatian dari masyarakat Kota Banda Aceh.
Dalam video yang beredar di media sosial, ustaz tersebut terlihat menegur pasangan yang berada di lokasi wisata pada malam hari dengan cara yang dinilai cukup keras, termasuk menyepak helm di kendaraan hingga terjatuh.
Ustaz tersebut diduga kerap melakukan peneguran serupa terhadap pasangan yang dianggap melanggar syariat Islam di kawasan wisata tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan masyarakat sebenarnya masih memiliki kepedulian tinggi terhadap pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar. Menurutnya, banyak warga yang secara langsung ikut menegur pelanggar ketika menemukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan qanun syariat.
“Masyarakat sekitar masih peduli dengan pelanggaran syariat, mereka bergerak sendiri untuk menegur, tetapi jika kami turun mungkin mereka tidak berani untuk bertindak sendiri terhadap pelanggar hingga seperti itu,” kata Evendi, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan peneguran terhadap pelanggar syariat tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Menurutnya, masyarakat memang diperbolehkan memberikan teguran, namun tetap harus menjaga etika dalam bertindak.
“Seharusnya tidak seperti itu cara menegurnya, tetapi warga kalau tidak tegas seperti itu tidak akan mau mendengar, apalagi ada beberapa dari kita orang Aceh ini memang tegas terhadap pelanggaran syariat,” ujarnya.
Evendi mengatakan Satpol PP-WH tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan dalam melakukan penertiban syariat Islam. Petugas, kata dia, juga rutin melakukan patroli di sejumlah kawasan wisata dan ruang publik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran khalwat maupun ikhtilat.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan penanganan pelanggaran syariat kepada petugas yang berwenang apabila menemukan tindakan yang dianggap melanggar aturan syariat Islam di Kota Banda Aceh.









Discussion about this post