MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai mengedepankan pendekatan edukatif dalam penegakan syariat Islam. Tidak hanya melakukan penertiban, para pelanggar qanun kini juga diwajibkan mengikuti pembinaan khusus bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh.
Langkah itu diterapkan usai penertiban sejumlah remaja di salah satu warung kopi di Banda Aceh pada awal Mei 2026. Para remaja wanita yang diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 langsung diarahkan mengikuti program pembinaan secara bertahap.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan agar penegakan syariat tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Bisa jadi mereka melanggar karena ketidaktahuan. Intinya kita tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan pemahaman melalui pembinaan,” kata Rizal, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, program pembinaan dilakukan secara terstruktur dan wajib diikuti oleh para pelanggar yang terjaring razia. Dalam program tersebut, peserta akan mengikuti tiga kali sesi pembinaan dengan materi terkait adab pergaulan, batasan interaksi dalam Islam, hingga pemahaman dasar mengenai aturan syariat yang berlaku di Aceh.
Menurut Rizal, pendekatan humanis dipilih untuk menyentuh akar persoalan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Satpol PP-WH juga ingin memastikan generasi muda memahami nilai-nilai syariat secara lebih utuh, bukan sekadar takut terhadap razia atau sanksi.
Melalui kolaborasi dengan Dinas Syariat Islam, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penegakan syariat Islam di ibu kota provinsi itu dapat berjalan lebih edukatif, persuasif, dan memberi dampak jangka panjang bagi pembinaan moral masyarakat.









Discussion about this post