MASAKINI.CO – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan pelanggaran syariat Islam yang paling banyak ditangani pihaknya di Kota Banda Aceh hingga Mei 2026 masih didominasi kasus khalwat dan pelanggaran busana.
Berdasarkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, jumlah masyarakat yang menjalani pembinaan terkait kasus khalwat mencapai 406 orang. Sementara untuk pelanggaran busana, tercatat sebanyak 205 orang telah diberikan pembinaan oleh petugas.
Evendi menjelaskan, pelanggaran busana umumnya langsung ditangani di lokasi saat petugas melakukan patroli rutin di sejumlah ruang publik. Pendekatan pembinaan dan edukasi, kata dia, tetap menjadi langkah utama dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh.
“Mayoritas yang kita tangani untuk pelanggaran syariat dalam pembinaan itu ada pada busana dan khalwat, tapi kalau busana itu kita bina langsung di tempat,” kata Evendi, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebutkan, pelanggaran syariat tersebut paling sering ditemukan di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti kafe, warung kopi, tempat olahraga, hingga kawasan wisata.
“Biasa kami temukan di cafe, tempat olahraga seperti di Lhong Raya dan Blang Padang. Selain itu juga ada di tempat wisata, seringnya khalwat kita jumpai di tempat wisata,” ujarnya.
Menurut Evendi, kawasan wisata menjadi salah satu titik yang rawan ditemukan pelanggaran khalwat, terutama pada malam hari dan akhir pekan saat aktivitas masyarakat meningkat. Karena itu, Satpol PP-WH terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran syariat.
Ia mengatakan, patroli yang dilakukan petugas tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain melakukan patroli rutin, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan penerapan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.










Discussion about this post