MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh meminta seluruh pelaku usaha penginapan dan perhotelan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka.
Imbauan itu disampaikan seiring diperketatnya pengawasan rutin di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, mulai dari hotel, penginapan, rumah kos hingga kawasan wisata.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Sekretaris Satpol PP-WH, Evendi, menegaskan penerapan syariat Islam bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh pelaku usaha di Banda Aceh.
“Jangan sampai tempat usaha justru menjadi ruang yang memfasilitasi pelanggaran syariat Islam. Pengelola harus benar-benar selektif dan patuh terhadap aturan,” ujar Evendi, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, sektor penginapan dan hotel menjadi salah satu titik yang rutin diawasi karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar qanun syariat.
Karena itu, patroli dan razia dilakukan hampir setiap hari, baik secara mandiri maupun melalui operasi terpadu bersama TNI dan Polri. Pengawasan juga menyasar taman kota dan ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat pada sore hingga malam hari.
“Kalau ada laporan masyarakat dengan indikasi kuat, kami langsung turun ke lapangan tanpa menunggu razia besar,” katanya.
Selain memantau aktivitas pengunjung, petugas juga memeriksa legalitas dan izin usaha penginapan untuk mencegah penyalahgunaan bangunan, seperti ruko yang dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan tanpa izin sesuai peruntukan.
Satpol PP-WH Banda Aceh juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran syariat di lingkungan sekitar agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.









Discussion about this post