MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menilai pola pergaulan generasi muda saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih tingginya kasus pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh sepanjang 2025.
Kabid Penegakan Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, mengatakan pihaknya melihat kecenderungan pergaulan anak muda yang semakin bebas dan minim batasan. Menurutnya, fenomena tersebut terlihat dari meningkatnya pelanggaran syariat yang melibatkan kalangan remaja dan generasi muda.
“Iya, kami melihat ada perubahan pola pergaulan generasi muda saat ini yang cenderung kepada pergaulan tanpa batasan,” kata Roslina, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial turut memengaruhi gaya hidup serta pola interaksi generasi muda saat ini. Kemudahan berkomunikasi dan berinteraksi dinilai membuat pengawasan terhadap pergaulan anak menjadi semakin sulit jika tidak dibarengi perhatian dari keluarga.
“Faktor utama pelanggaran ini terus meningkat karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dan kurangnya pendidikan agama, baik penduduk Kota Banda Aceh maupun pendatang,” ujarnya.
Menurut Roslina, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pemahaman agama anak sejak dini. Pengawasan terhadap lingkungan pertemanan, aktivitas di luar rumah, hingga penggunaan media sosial dinilai perlu diperhatikan agar anak tidak mudah terpengaruh pada pergaulan yang melanggar norma dan syariat Islam.
Ia menambahkan, persoalan pelanggaran syariat tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak qanun semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama hingga aparatur gampong untuk bersama-sama membangun kesadaran generasi muda terkait batasan dalam pergaulan.
“Kami akan terus membangun kerja sama dengan semua pihak terutama berkolaborasi dengan pemerintahan gampong,” katanya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP-WH Banda Aceh juga mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelanggar yang tidak memenuhi unsur untuk diproses hukum. Pembinaan dilakukan melalui bimbingan dan nasihat guna membangun kesadaran pelaku agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.









Discussion about this post