MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan tidak seluruh kasus pelanggaran syariat Islam berakhir di meja hijau. Untuk pelanggaran tertentu, aparat lebih mengedepankan langkah pembinaan dibanding proses hukum.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, mengatakan penanganan kasus dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan unsur hukum yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, kasus yang tidak memenuhi unsur untuk diproses ke pengadilan akan diselesaikan melalui pembinaan terhadap pelaku.
“Tidak semua kasus diberikan pembinaan kepada pelaku. Ada juga kasus yang diproses secara hukum ke pengadilan. Sementara pembinaan diberikan untuk kasus yang tidak memenuhi unsur proses hukum,” ujar Roslina, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan dilakukan melalui pemberian bimbingan, nasihat, dan pendekatan persuasif agar pelaku menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Roslina menilai pendekatan pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam penegakan syariat karena tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga membangun kesadaran moral di tengah masyarakat.
“Pembinaan dilakukan untuk membangun kesadaran pelaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran syariat Islam,” katanya.
Satpol PP-WH Banda Aceh juga menegaskan penegakan syariat tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan pada kasus-kasus tertentu.










Discussion about this post