MASAKINI.CO – Tiga jurnalis yang meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026), diduga mengalami intimidasi dan tindakan represif dari aparat keamanan saat peliputan berlangsung.
Sejumlah dugaan tindakan yang dialami para jurnalis tersebut mulai dari pemaksaan penghapusan foto dan video hasil liputan, intimidasi verbal, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi yang berujung ricuh.
Salah satu jurnalis yang mengaku mengalami intimidasi adalah pewarta CNN Indonesia, Dani Randi. Saat situasi memanas akibat tembakan gas air mata dan semprotan water cannon, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menulis laporan untuk dikirim ke redaksi.
Namun, beberapa aparat berpakaian preman disebut mendatangi lokasi tersebut dan meminta dirinya ikut diamankan. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan sedang menjalankan tugas jurnalistik, Dani mengaku alat kerjanya sempat dirampas dan dirinya dipaksa menghapus dokumentasi peliputan sebelum akhirnya dikembalikan.
“Beberapa aparat meminta foto dan video dihapus. Tablet dan handphone saya juga sempat diambil,” ujar Dani.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Mereka disebut beberapa kali dicegat aparat dan diminta menghapus dokumentasi yang diambil saat kericuhan berlangsung di area kantor gubernur.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh. Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita mengecam segala bentuk intimidasi, perampasan alat kerja, maupun pemaksaan penghapusan karya jurnalistik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
KKJ menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran terhadap produk jurnalistik.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan merupakan bentuk penyensoran dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tulis KKJ Aceh dalam pernyataannya, Kamis (14/5/2026).
KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis serta meminta kepolisian menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik memperoleh informasi.
Selain itu, KKJ meminta aparat keamanan menjalankan pengamanan aksi sesuai prinsip hak asasi manusia dan tidak menghalangi kerja pers di lapangan.










Discussion about this post