MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan syariat Islam yang digelar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Mereka terjaring saat berada di dua warung kopi berbeda hingga lewat tengah malam tanpa didampingi mahram.
Setelah diamankan, seluruh wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djali, mengatakan penertiban dilakukan karena para wanita tersebut melanggar aturan jam malam bagi perempuan.
“Mereka diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor,” ujar Roslina, Minggu (10/5/2026).
Razia tersebut dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP-WH sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran syariat.
Selain melakukan pemeriksaan di warung kopi, petugas juga menyasar hotel dan penginapan di Banda Aceh. Namun, dari hasil pemeriksaan di sejumlah penginapan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam.
Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan razia serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan qanun syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.








Discussion about this post