MASAKINI.CO – Kasus ikhtilath dan khalwat masih menjadi pelanggaran syariat Islam yang paling dominan ditemukan di Kota Banda Aceh saat ini. Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan keluarga terhadap pergaulan anak, ditambah minimnya pendidikan agama di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan data Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, kasus ikhtilath tercatat sebagai pelanggaran tertinggi selama 2025 dengan jumlah 67 kasus. Sementara kasus khalwat berada di urutan kedua dengan 63 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus khamar dan empat kasus liwath yang sudah ditangani petugas.
Kabid Penegakan Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, mengatakan tingginya kasus ikhtilath dan khalwat menunjukkan masih rendahnya pengawasan terhadap pergaulan generasi muda, baik di lingkungan keluarga maupun sosial masyarakat.
“Benar, kasus ikhtilat dan khalwat masih mendominasi. Menurut kami hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor utama pelanggaran ini terus meningkat karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dan kurangnya pendidikan agama, baik penduduk Kota Banda Aceh maupun pendatang,” ujarnya.
Menurut Roslina, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pemahaman agama anak sejak dini. Ia menilai pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak harus diperkuat, terutama di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin memengaruhi pola interaksi remaja saat ini.
Selain itu, pihaknya juga melihat adanya perubahan pola pergaulan generasi muda yang dinilai semakin bebas dan minim batasan.
“Iya, kami melihat ada perubahan pola pergaulan generasi muda saat ini yang cenderung kepada pergaulan tanpa batasan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Karena itu, Satpol PP-WH tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.









Discussion about this post