MASAKINI.CO – Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Aceh agar menjaga dan menggunakan kendaraan dinas sesuai aturan serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Budi, kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan secara bertanggung jawab oleh pegawai yang memang memiliki hak penggunaan sesuai penugasan.
“Kendaraan dinas ini adalah aset pemerintah, jadi harus dijaga dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Budi dalam keteranganya yang diterima media ini, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, kendaraan operasional pemerintah tidak boleh dipindahtangankan ataupun digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Selain itu, ASN juga diminta tertib administrasi, termasuk memastikan STNK aktif dan pajak kendaraan tidak menunggak.
“Jangan sampai menggunakan kendaraan berpelat merah tetapi kewajiban administrasinya tidak dipenuhi,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dinas Sosial Aceh turut mengecek kondisi fisik kendaraan, mulai dari kelayakan mesin, kebersihan, hingga fungsi komponen keselamatan seperti rem dan lampu kendaraan. Pemeriksaan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB juga dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat dan berada dalam penguasaan pemegang yang sah.
Budi menyebutkan, pengawasan kendaraan dinas perlu dilakukan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan aset daerah. Ia mengaku masih menemukan persoalan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai nama pemegang atau belum dilakukan penyesuaian administrasi setelah pegawai pindah tugas maupun pensiun.
Karena itu, ASN yang tidak lagi bertugas di lingkungan Dinas Sosial Aceh diminta segera menyelesaikan administrasi dan mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai.
“Kami memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaian administrasi maupun pengembalian kendaraan,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Sosial Aceh juga akan mengevaluasi kendaraan yang mengalami kerusakan ringan maupun berat. Kendaraan yang sudah tidak layak operasional akan diusulkan untuk proses penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.










Discussion about this post