MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan 24 poin rekomendasi dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026), dan dihadiri langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama unsur pimpinan dan anggota DPRA, Forkopimda, kepala SKPA, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah yang kemudian mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, membacakan rekomendasi DPRA terhadap pelaksanaan pemerintahan Aceh selama tahun anggaran 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRA menyampaikan 24 poin catatan dan evaluasi yang menjadi masukan bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Usai pembacaan rekomendasi, Sekretaris DPRA Khudri turut membacakan keputusan resmi DPRA terkait rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui rekomendasi itu, DPRA berharap Pemerintah Aceh dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program pembangunan, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian program pemerintah, realisasi anggaran, dan pelaksanaan berbagai kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.








Discussion about this post