MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti pentingnya keselarasan antara Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan regulasi yang lebih tinggi. Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (28/4/2026) kemarin.
Ketua DPRA menegaskan, setiap regulasi turunan harus sejalan dengan qanun yang telah lebih dulu menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam RPJMA 2025–2029 menegaskan komitmen terhadap jaminan layanan kesehatan yang luas dan merata.
Menurutnya, jika terjadi ketidaksinkronan antara pergub dan qanun, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan, terutama terkait akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dalam forum tersebut, DPRA mencermati adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub JKA, terutama pada mekanisme akses layanan yang berbasis data tertentu. Perubahan ini dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak bertentangan dengan semangat qanun yang mengedepankan kemudahan akses bagi masyarakat.
RDP yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil ini menjadi ruang untuk menguji kesesuaian kebijakan dari berbagai perspektif. DPRA menilai masukan lintas sektor penting untuk memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.
Selain itu, DPRA juga menekankan perlunya penguatan aspek administratif dan teknis dalam penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir. Kesamaan persepsi dalam membaca hirarki hukum dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak saling bertentangan.
DPRA menyatakan akan merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh, dengan salah satu poin utama berupa evaluasi terhadap Pergub JKA. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh kebijakan tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta berpihak pada kepentingan masyarakat.










Discussion about this post