MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral di media sosial. Penetapan dilakukan usai gelar perkara, Rabu (29/4/2026).
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. “Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24),” ujarnya.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Gelar perkara lanjutan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain dalam kasus tersebut. “Kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya,” kata Dizha.
DS dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Sebelumnya, enam saksi dari pihak yayasan dan pengasuh telah diperiksa. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita beredar luas.
Dari penyelidikan, kejadian diduga berlangsung dua kali, pada 24 dan 27 April 2026. Dalam video, korban terlihat diperlakukan kasar saat menangis, mulai dari diangkat hingga dibanting dan ditarik telinganya.










Discussion about this post