MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus berbeda, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM bersama aparat kepolisian, TNI AU, dan pihak terkait menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penumpang berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada Minggu (10/5/2026).
Saat menjalani pemeriksaan keamanan, petugas Avsec mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
Namun sebelum berangkat, pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Kepada penyidik, MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika.
Kasus kedua terungkap saat petugas Avsec kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram yang dibawa penumpang berinisial AS (21). Pelaku diamankan ketika hendak berangkat menggunakan pesawat Batik Air pada Rabu (15/4/2026).
Kecurigaan petugas muncul setelah mesin X-Ray mendeteksi barang mencurigakan di dalam koper salah satu penumpang. Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS yang saat itu sudah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Petugas kemudian membawa AS ke ruang pemeriksaan khusus untuk membuka koper tersebut. Dari dalam koper ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kendari.
AS mengaku dijanjikan upah Rp85 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari MR yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Andi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR serta MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara.
Menurut Kapolresta, MR mendapat perintah dari seorang buronan berinisial Abang untuk mencari orang yang bersedia membawa sabu ke luar Aceh. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh Utara menuju Bandara SIM sebelum akhirnya jaringan tersebut terbongkar.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan dua kasus tersebut sekaligus menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke luar daerah melalui jalur penerbangan komersial. Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan tersebut.










Discussion about this post