MASAKINI.CO – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat lonjakan temuan aktivitas keuangan ilegal pada awal 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Temuan ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih marak dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru. Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang paling sering dilaporkan, mulai dari skema jasa periklanan berbasis deposit hingga penawaran investasi palsu yang meniru identitas perusahaan resmi.
Modus lain yang juga banyak ditemukan adalah penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota, serta perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Seluruh praktik ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
Di sisi lain, penanganan penipuan transaksi keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Maret 2026, IASC menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872 ribu lebih rekening telah diverifikasi, dengan 460 ribu di antaranya berhasil diblokir. Upaya ini mampu menahan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank.
Meski demikian, maraknya kasus menunjukkan tingkat kerentanan masyarakat masih tinggi terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat. Satgas PASTI dan OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta selalu memastikan legalitas melalui kanal resmi.
Satgas juga menegaskan pentingnya menjaga data pribadi dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai kejahatan keuangan yang semakin agresif memanfaatkan ruang digital.









Discussion about this post