MASAKINI.CO – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas antipenipuan dan aparat penegak hukum dari sembilan negara berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan lintas negara dalam operasi terpadu bertajuk Operation FRONTIER+. Operasi yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 itu juga membongkar jaringan kejahatan keuangan global dengan total kerugian korban mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun.
Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, mengatakan operasi bersama tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi internasional dalam menghadapi perkembangan modus penipuan digital yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” kata Hudiyanto, mengutip infopublik, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel itu, aparat menargetkan berbagai modus kejahatan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan lowongan kerja, investasi bodong, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman korban.
Hasil operasi menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar. Sebanyak 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun ditangkap, sementara 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.
Selain itu, aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan dan berhasil mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun.
Hudiyanto menjelaskan, keberhasilan operasi tersebut didukung oleh platform kolaborasi internasional FRONTIER+ yang menjadi sarana pertukaran informasi dan intelijen secara real-time antarotoritas di berbagai negara. Saat ini, platform tersebut melibatkan perwakilan pusat antipenipuan dari 14 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Kanada, Australia, Amerika Serikat, hingga Uni Emirat Arab.
Menurutnya, FRONTIER+ menjadi instrumen penting untuk mempercepat pelacakan aliran dana, identifikasi pelaku, hingga pelaksanaan operasi bersama lintas negara. Ke depan, jaringan kerja sama itu akan terus diperluas guna meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan penipuan global yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Sejalan dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. OJK juga meminta masyarakat selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi, tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal maupun indikasi penipuan transaksi keuangan kepada pihak berwenang.
“Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir,” ujar Hudiyanto.










Discussion about this post