MASAKINI.CO – Masyarakat kini dapat mengecek riwayat utang dan skor kredit secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan tersebut menggantikan BI Checking yang sebelumnya digunakan untuk melihat riwayat kredit debitur.
BI Checking telah beralih menjadi SLIK OJK yang dapat diakses secara daring melalui layanan iDebKu. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui catatan kredit yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pinjaman di lembaga keuangan.
“BI Checking sudah berganti menjadi SLIK OJK dan masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit secara online melalui layanan yang disediakan OJK,” mengutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pinjaman yang sedang berjalan, riwayat pembayaran kredit, hingga status kolektibilitas yang tercatat pada lembaga jasa keuangan.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan riwayat kredit secara online melalui iDebKu OJK adalah sebagai berikut:
1. Mengakses laman iDebKu OJK.
2. Memilih menu pendaftaran dan mengisi data yang diminta.
3. Mengunggah dokumen identitas seperti KTP untuk WNI atau paspor bagi WNA.
4. Melengkapi data diri sesuai petunjuk sistem.
5. Mengajukan permohonan informasi debitur.
6. Menunggu proses verifikasi dari OJK.
7. Setelah verifikasi selesai, hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Data dalam SLIK OJK umumnya digunakan oleh bank maupun perusahaan pembiayaan untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, maupun pinjaman lainnya.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk menjaga kelancaran pembayaran cicilan agar memiliki catatan kredit yang baik dan mempermudah akses terhadap layanan pembiayaan di masa mendatang.










Discussion about this post