MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tutup Celah Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir hingga 2,8 Juta Pengajuan Ditolak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juli 2026
in Nasional
0

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan rekening nasabah bank untuk praktik perjudian dan penipuan keuangan berupa buku tabungan, telepon seluler, kartu debet ATM, serta kartu kredit. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Upaya memutus aliran dana judi online terus diperketat. Industri perbankan mencatat telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online, sementara 2,8 juta pengajuan hubungan usaha terhadap calon nasabah berisiko telah ditolak hingga Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang memanfaatkan rekening sebagai jalur perputaran dana.

RelatedPosts

TEP UI dan BPOM Dampingi Penyuling Minyak Lawang Papua Barat Tingkatkan Standar Produksi

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

Mandalika Lolos Standar Keselamatan FIM, Siap Gelar MotoGP 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan melalui pengawasan berbasis risiko dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Hingga Mei 2026, langkah mitigasi yang dilakukan perbankan mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah yang terindikasi berisiko, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening yang telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD),” kata Dian, mengutip infopublik.id, Kamis (16/7/2026).

Menurut Dian, proses pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas transaksi yang dinilai mencurigakan.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan, industri perbankan terus memperkuat sistem deteksi dini melalui pemanfaatan teknologi Fraud Detection System (FDS).

Sistem tersebut memungkinkan bank mengenali pola transaksi tidak wajar, seperti aliran dana masuk dalam jumlah kecil secara berulang dari banyak pihak dalam waktu tertentu yang menjadi salah satu indikasi aktivitas mencurigakan.

“Perbankan akan sungguh-sungguh memperhatikan rekening yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan melakukan langkah mitigasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran rekening yang teridentifikasi berisiko,” ujarnya.

Selain pemblokiran rekening, perbankan juga meningkatkan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian. Sepanjang 2025, laporan transaksi mencurigakan tersebut meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dian menyebutkan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor karena modus pelaku terus berubah. Rekening baru, transaksi digital, hingga berbagai layanan keuangan dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan aliran dana.

Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pengawasan transaksi untuk mencegah layanan keuangan digunakan sebagai sarana pendukung perjudian online.

Tags: Blokir RekeningFraud Detection SystemJudi OnlineOJKperbankan Indonesiarekening judi onlinetransaksi mencurigakan
Previous Post

Taman Putroe Phang Dihidupkan Kembali, Banda Aceh Hadirkan Pasar Seni dan Budaya

Next Post

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

Related Posts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Kemensos Dalami 1,4 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

by Riska Zulfira
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memverifikasi data 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Next Post

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

Bukan Sekadar Mewarnai, Mahasiswa KKN USK Tanamkan Kepedulian Satwa Langka Sejak Dini

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co