MASAKINI.CO – Upaya memutus aliran dana judi online terus diperketat. Industri perbankan mencatat telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online, sementara 2,8 juta pengajuan hubungan usaha terhadap calon nasabah berisiko telah ditolak hingga Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang memanfaatkan rekening sebagai jalur perputaran dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan melalui pengawasan berbasis risiko dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Hingga Mei 2026, langkah mitigasi yang dilakukan perbankan mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah yang terindikasi berisiko, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening yang telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD),” kata Dian, mengutip infopublik.id, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dian, proses pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas transaksi yang dinilai mencurigakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan, industri perbankan terus memperkuat sistem deteksi dini melalui pemanfaatan teknologi Fraud Detection System (FDS).
Sistem tersebut memungkinkan bank mengenali pola transaksi tidak wajar, seperti aliran dana masuk dalam jumlah kecil secara berulang dari banyak pihak dalam waktu tertentu yang menjadi salah satu indikasi aktivitas mencurigakan.
“Perbankan akan sungguh-sungguh memperhatikan rekening yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan melakukan langkah mitigasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran rekening yang teridentifikasi berisiko,” ujarnya.
Selain pemblokiran rekening, perbankan juga meningkatkan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian. Sepanjang 2025, laporan transaksi mencurigakan tersebut meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dian menyebutkan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor karena modus pelaku terus berubah. Rekening baru, transaksi digital, hingga berbagai layanan keuangan dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan aliran dana.
Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pengawasan transaksi untuk mencegah layanan keuangan digunakan sebagai sarana pendukung perjudian online.










Discussion about this post