MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tutup Celah Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir hingga 2,8 Juta Pengajuan Ditolak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juli 2026
in Nasional
0

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan rekening nasabah bank untuk praktik perjudian dan penipuan keuangan berupa buku tabungan, telepon seluler, kartu debet ATM, serta kartu kredit. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Upaya memutus aliran dana judi online terus diperketat. Industri perbankan mencatat telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online, sementara 2,8 juta pengajuan hubungan usaha terhadap calon nasabah berisiko telah ditolak hingga Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang memanfaatkan rekening sebagai jalur perputaran dana.

RelatedPosts

Komdigi dan OJK Putus Jalur Dana Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 di Tingkat Peternak

Imigrasi Perketat Seleksi WNA, Penerbitan Bebas Visa Dipangkas 87 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan melalui pengawasan berbasis risiko dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Hingga Mei 2026, langkah mitigasi yang dilakukan perbankan mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah yang terindikasi berisiko, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening yang telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD),” kata Dian, mengutip infopublik.id, Kamis (16/7/2026).

Menurut Dian, proses pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas transaksi yang dinilai mencurigakan.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan, industri perbankan terus memperkuat sistem deteksi dini melalui pemanfaatan teknologi Fraud Detection System (FDS).

Sistem tersebut memungkinkan bank mengenali pola transaksi tidak wajar, seperti aliran dana masuk dalam jumlah kecil secara berulang dari banyak pihak dalam waktu tertentu yang menjadi salah satu indikasi aktivitas mencurigakan.

“Perbankan akan sungguh-sungguh memperhatikan rekening yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan melakukan langkah mitigasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran rekening yang teridentifikasi berisiko,” ujarnya.

Selain pemblokiran rekening, perbankan juga meningkatkan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian. Sepanjang 2025, laporan transaksi mencurigakan tersebut meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dian menyebutkan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor karena modus pelaku terus berubah. Rekening baru, transaksi digital, hingga berbagai layanan keuangan dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan aliran dana.

Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pengawasan transaksi untuk mencegah layanan keuangan digunakan sebagai sarana pendukung perjudian online.

Tags: Blokir RekeningFraud Detection SystemJudi OnlineOJKperbankan Indonesiarekening judi onlinetransaksi mencurigakan
Previous Post

Taman Putroe Phang Dihidupkan Kembali, Banda Aceh Hadirkan Pasar Seni dan Budaya

Next Post

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

Related Posts

Komdigi dan OJK Putus Jalur Dana Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

by Ali L
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah memperluas perang melawan judi online dengan membidik aliran dana yang menjadi penggerak utama aktivitas ilegal tersebut. Kementerian...

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

by Aininadhirah
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah resmi terdaftar terus bertambah....

Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

by Ali L
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru penyebaran promosi judi online yang kini menyasar kolom komentar media...

Next Post

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

Bukan Sekadar Mewarnai, Mahasiswa KKN USK Tanamkan Kepedulian Satwa Langka Sejak Dini

Discussion about this post

CERITA

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co