MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah resmi terdaftar terus bertambah. Hingga Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan 25 penyelenggara tersebut terdiri atas delapan Penyelenggara Peringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Penyelenggara Peringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK),” kata Adi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Adi menjelaskan, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox dan 33 permohonan untuk mengikuti proses uji coba tersebut.
Saat ini terdapat tiga peserta sandbox yang masih menjalani proses pengujian, terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu pendukung pasar.
Selain itu, OJK pada Juni 2026 meluluskan dua model bisnis baru dalam regulatory sandbox, yakni penerbit stablecoin rupiah PT Adhyoka Berkah Maju melalui produk IDRP dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan PT Tennet Depository Indonesia dengan produk Tennet.
“Pada bulan Juni 2026, terdapat dua model bisnis baru yang telah dinyatakan ‘Lulus’, yaitu penerbit stablecoin Rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan,” ujarnya.
Di sisi perizinan, OJK juga masih mengevaluasi 37 permohonan izin usaha ITSK yang terdiri atas 11 penyelenggara PKA dan 26 penyelenggara PAJK.
Kinerja industri juga menunjukkan pertumbuhan. Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK menjalin 1.346 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pergadaian hingga penyedia jasa teknologi informasi.
Pada periode yang sama, penyelenggara PAJK membukukan nilai transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,19 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta. Sementara penyelenggara PKA menerima 26,61 juta permintaan data skor kredit.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Adi.
Sementara itu, sektor aset keuangan digital dan aset kripto juga terus tumbuh. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen mencapai 22,40 juta atau meningkat 3,17 persen dibanding bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp23,01 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun.
Di tengah pertumbuhan industri tersebut, OJK tetap memperkuat pengawasan. Selama Juni 2026, regulator menjatuhkan lima sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tutup Adi.










Discussion about this post