MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 22.206 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Pengaduan tersebut didominasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 19.169 laporan, disusul investasi ilegal 2.878 laporan, dan gadai ilegal 159 laporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan OJK terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan melalui pengawasan, penindakan, serta penguatan koordinasi bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Sepanjang periode tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua entitas aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, yang terdiri atas 296.405 laporan dari pelaku usaha sektor keuangan dan 311.762 laporan yang disampaikan langsung oleh korban.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar,” ujar Dicky.
Di bidang pelindungan konsumen, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK memberikan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
“Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp68,37 miliar dan SGD88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026,” kata Dicky.
Pada aspek pengawasan market conduct, OJK juga mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi, iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 20.140 pengaduan berasal dari sektor financial technology, 14.989 dari sektor perbankan, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, sedangkan sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.








Discussion about this post