MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.
Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/5/2026), Satgas PASTI menyebutkan sebanyak 951 entitas merupakan pinjol ilegal, sedangkan dua lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi digital.
Satgas PASTI menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di ruang digital.
Selain menindak entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan jasa keuangan resmi, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap, money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan penipuan transaksi keuangan sejak November 2024 hingga Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir.
Satgas PASTI menyebut total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan cepat, serta memastikan legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto meminta masyarakat segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id maupun layanan pengaduan OJK.








Discussion about this post