MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Penindakan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut. AZ diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korbannya merupakan anak. Langkah cepat penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik bergerak segera setelah menerima laporan guna mengumpulkan bukti dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujar Teguh.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi alat bukti serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.









Discussion about this post