MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Mei 2026
in News
0

Ilustrasi pelecehan seksual | foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Penindakan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut. AZ diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korbannya merupakan anak. Langkah cepat penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik bergerak segera setelah menerima laporan guna mengumpulkan bukti dan mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujar Teguh.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi alat bukti serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags: hukum jinayatLhokngaPelecehan seksual anakPemerkosaan AnakPolres Aceh Besar
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Next Post

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Next Post

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co