MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Mei 2026
in News
0

Ilustrasi pelecehan seksual | foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Penindakan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut. AZ diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

8 Hektare Lahan di Aceh Besar Terbakar

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korbannya merupakan anak. Langkah cepat penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik bergerak segera setelah menerima laporan guna mengumpulkan bukti dan mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujar Teguh.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi alat bukti serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags: hukum jinayatLhokngaPelecehan seksual anakPemerkosaan AnakPolres Aceh Besar
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Next Post

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

Related Posts

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali

by Redaksi
22 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak...

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

by Aininadhirah
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dari tangan-tangan terampil di Lhoknga, anyaman bambu karya Atri Bamboo kini telah menembus pasar mancanegara. Usaha yang bermula...

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

by Redaksi
5 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa...

Next Post

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co