MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun. Terduga pelaku diamankan polisi di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (20/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya. Laporan dibuat setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anak.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Dizha, mewakili Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Dugaan pencabulan itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Menurut Dizha, korban yang saat itu berusia empat tahun diduga mengalami pencabulan secara berulang. Dugaan tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa QZ berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Tim Unit IV PPA langsung mendatangi lokasi dan mengamankan QZ.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Dizha.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Dizha.








Discussion about this post