MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2026
in News
0

Satreskrim Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Jantho, tepatnya di Krueng Meurimueng, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. | Foto: Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Jantho, tepatnya di Krueng Meurimueng, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026. Operasi melibatkan personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Besar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Ranger Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP).

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

HUDA Aceh Dorong Penguatan Pembinaan untuk Maksimalkan Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

Jembatan Enang-Enang Kembali Difungsikan, Truk Dilarang Melintas

Dari hasil penyisiran di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan oleh para penambang.

Barang yang ditemukan meliputi satu unit pondok yang dijadikan tempat tinggal sementara pekerja, satu unit mesin chainsaw, lima unit alat dulang emas, serta dua drum berisi Bio Solar di lokasi pembukaan jalan.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas memusnahkan pondok, mesin chainsaw, dan alat dulang emas dengan cara dibakar. Sementara dua drum Bio Solar ditumpahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain penindakan, tim gabungan juga memasang pamflet dan spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah titik strategis sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan sebelumnya yang dilaksanakan pada 16–20 Juni 2026 di kawasan Kuala Ila, Desa Jalin. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui menjadi titik aktivitas PETI yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga dari Kecamatan Tangse dan Keumala, Kabupaten Pidie.

Polres Aceh Besar menyebutkan medan menuju lokasi tergolong sulit. Perjalanan dari Desa Jalin menuju Camp Orangutan memakan waktu sekitar 45 menit menggunakan kendaraan. Selanjutnya, tim harus berjalan kaki sekitar 15 jam melewati kawasan hutan untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.

Ke depan, Polres Aceh Besar bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik pertambangan ilegal. Koordinasi juga akan diperkuat dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, tokoh masyarakat, BKSDA, Gakkum Kehutanan, dan SOCP guna mencegah kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas PETI.

Tags: PETI di Aceh BesarPolres Aceh BesarTambang Emas di Aceh BesarTambang Ilegal di Jantho
Previous Post

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

Next Post

Kementerian PU Percepat Perbaikan 36 Titik Jalan dan Jembatan di Aceh

Related Posts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak...

Warga Jantho Laporkan Tambang Emas Ilegal, Ancam Datangi Lokasi Jika Tak Ditindak

by Riska Zulfira
17 April 2026
0

MASAKINI.CO – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho, Aceh Besar melaporkan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada pihak...

Next Post

Kementerian PU Percepat Perbaikan 36 Titik Jalan dan Jembatan di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co