MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Jantho, tepatnya di Krueng Meurimueng, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026. Operasi melibatkan personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Besar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Ranger Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
Dari hasil penyisiran di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan oleh para penambang.
Barang yang ditemukan meliputi satu unit pondok yang dijadikan tempat tinggal sementara pekerja, satu unit mesin chainsaw, lima unit alat dulang emas, serta dua drum berisi Bio Solar di lokasi pembukaan jalan.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas memusnahkan pondok, mesin chainsaw, dan alat dulang emas dengan cara dibakar. Sementara dua drum Bio Solar ditumpahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain penindakan, tim gabungan juga memasang pamflet dan spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah titik strategis sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan sebelumnya yang dilaksanakan pada 16–20 Juni 2026 di kawasan Kuala Ila, Desa Jalin. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui menjadi titik aktivitas PETI yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga dari Kecamatan Tangse dan Keumala, Kabupaten Pidie.
Polres Aceh Besar menyebutkan medan menuju lokasi tergolong sulit. Perjalanan dari Desa Jalin menuju Camp Orangutan memakan waktu sekitar 45 menit menggunakan kendaraan. Selanjutnya, tim harus berjalan kaki sekitar 15 jam melewati kawasan hutan untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Ke depan, Polres Aceh Besar bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik pertambangan ilegal. Koordinasi juga akan diperkuat dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, tokoh masyarakat, BKSDA, Gakkum Kehutanan, dan SOCP guna mencegah kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas PETI.









Discussion about this post