MASAKINI.CO – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho, Aceh Besar melaporkan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada pihak kepolisian, Jumat (17/4/2026).
Laporan diajukan oleh para pemuka mukim bersama Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang yang dinilai melanggar hukum.
Ketua Forum Keuchik Jantho menyampaikan, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan terus beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Menurutnya, selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian sumber daya alam di wilayah tersebut.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah potensi terjadinya bencana lingkungan, seperti longsor dan pencemaran sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika aktivitas ini terus dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, warga mengaku berpotensi melakukan aksi langsung dengan mendatangi lokasi penambangan secara massal.
Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik antara masyarakat dengan pihak yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Karena itu, masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Jantho.










Discussion about this post