MASAKINI.CO – Seorang warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) inisial SN (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan penambangan emas ilegal.
Pria itu ditangkap saat membawa 200 karung berisi limbah berkandungan emas dengan menggunakan truk berpelat BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin.
“pelaku mengaku membawa limbah itu untuk dijual kembali, limbah diperoleh dari gelendong pengolahan di Desa Blang Dalam, Babahrot,” kata Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, Sabtu (25/1/2025).
SN diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya pada Senin (20/1/2025) lalu. Saat diinterogasi, SN menyebut tempat limbah itu diambil.
Dua hari berselang, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa satu set gelendong atau alat pengolah emas persis di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam, Babahrot.