Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi PT Pos KCP Rimo

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Bagikan

Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi PT Pos KCP Rimo

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tingkatkan kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi, Minggu (4/5/2025).

Dugaan korupsi ini melibatkan pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk investasi ilegal menggunakan dua modus operandi.

Modus pertama dilakukan lewat aplikasi RS POS, dengan merekayasa transaksi cash to account agar seolah-olah terjadi penyetoran dana tunai sebesar Rp691 juta padahal tidak ada dana yang benar-benar masuk.

Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. Melalui transaksi cash in giro yang dimanipulasi, dana sebesar Rp512 juta diarahkan ke rekening tertentu.

“Akibat dua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist