MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik saat ini menggunakan verifikasi foto wajah. Sementara itu, penggunaan sidik jari dan iris mata belum diterapkan karena masih memerlukan pengembangan infrastruktur dan aplikasi pendukung oleh operator seluler.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya hanya memberikan hasil pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pendaftar kepada operator seluler. Data mentah biometrik, seperti foto wajah, sidik jari, maupun iris mata, tidak pernah diserahkan.
“Dukcapil hanya memberikan hasil verifikasi NIK dan biometrik. Kami tidak pernah memberikan data mentah biometrik, baik foto wajah, sidik jari, maupun iris mata,” kata Teguh, mengutip infopublik.id, Jumat (3/7/2026).
Teguh menjelaskan, layanan verifikasi biometrik untuk operator seluler telah dibuka sejak Juli 2023. Hingga kini, tercatat sekitar 6,72 juta kali akses verifikasi dilakukan oleh seluruh operator seluler.
Dari proses tersebut, sistem Dukcapil menemukan 574 NIK yang digunakan lebih dari satu kali dan 3.165 NIK milik penduduk yang telah meninggal dunia. Seluruh NIK tersebut secara otomatis ditolak oleh sistem sebagai langkah mencegah penyalahgunaan identitas.
“Semua NIK tersebut otomatis ditolak oleh sistem. Ini menjadi bagian dari upaya meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi,” ujarnya.
Menurut Teguh, ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan verifikasi biometrik gagal, di antaranya penggunaan NIK milik orang lain, kualitas foto wajah yang kurang baik, pencahayaan yang tidak memadai, hingga perubahan wajah akibat kecelakaan atau tindakan medis.
Ia menilai penggunaan biometrik wajah dapat membantu mengurangi risiko penipuan identitas dalam proses registrasi nomor seluler.
Selain itu, Dukcapil juga menyiapkan layanan verifikasi biometrik untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan jaringan telekomunikasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Bagi masyarakat lanjut usia maupun mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, proses registrasi dapat dilakukan dengan pendampingan petugas atau pihak lain yang membantu.
“Tidak semua masyarakat familier dengan digitalisasi. Karena itu, perlu ada pendampingan agar seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan,” kata Teguh.
Terkait identitas anak, Teguh menjelaskan setiap anak telah memiliki NIK sejak memperoleh akta kelahiran dan tercantum dalam Kartu Keluarga. Anak juga dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dasar memperoleh layanan publik.
Namun, biometrik foto wajah belum diterapkan pada KIA. Dukcapil masih mengkaji batas usia yang dinilai tepat karena biometrik wajah anak masih mengalami perubahan seiring pertumbuhan.






Discussion about this post