MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Dukcapil: Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik  Gunakan Verifikasi Wajah

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
3 Juli 2026
in Nasional
0

Ilustrasi publik memanfaatkan layanan pendaftaran sim card dengan biometrik wajah. Foto: Generated by ChatGPT/via infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik saat ini menggunakan verifikasi foto wajah. Sementara itu, penggunaan sidik jari dan iris mata belum diterapkan karena masih memerlukan pengembangan infrastruktur dan aplikasi pendukung oleh operator seluler.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya hanya memberikan hasil pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pendaftar kepada operator seluler. Data mentah biometrik, seperti foto wajah, sidik jari, maupun iris mata, tidak pernah diserahkan.

RelatedPosts

10 Bangunan “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar, Tak Tercatat sebagai BMN

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Indonesia Bawa Pulang Sembilan Penghargaan dari WorldSkills Shanghai 2026

“Dukcapil hanya memberikan hasil verifikasi NIK dan biometrik. Kami tidak pernah memberikan data mentah biometrik, baik foto wajah, sidik jari, maupun iris mata,” kata Teguh, mengutip infopublik.id, Jumat (3/7/2026).

Teguh menjelaskan, layanan verifikasi biometrik untuk operator seluler telah dibuka sejak Juli 2023. Hingga kini, tercatat sekitar 6,72 juta kali akses verifikasi dilakukan oleh seluruh operator seluler.

Dari proses tersebut, sistem Dukcapil menemukan 574 NIK yang digunakan lebih dari satu kali dan 3.165 NIK milik penduduk yang telah meninggal dunia. Seluruh NIK tersebut secara otomatis ditolak oleh sistem sebagai langkah mencegah penyalahgunaan identitas.

“Semua NIK tersebut otomatis ditolak oleh sistem. Ini menjadi bagian dari upaya meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi,” ujarnya.

Menurut Teguh, ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan verifikasi biometrik gagal, di antaranya penggunaan NIK milik orang lain, kualitas foto wajah yang kurang baik, pencahayaan yang tidak memadai, hingga perubahan wajah akibat kecelakaan atau tindakan medis.

Ia menilai penggunaan biometrik wajah dapat membantu mengurangi risiko penipuan identitas dalam proses registrasi nomor seluler.

Selain itu, Dukcapil juga menyiapkan layanan verifikasi biometrik untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan jaringan telekomunikasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Bagi masyarakat lanjut usia maupun mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, proses registrasi dapat dilakukan dengan pendampingan petugas atau pihak lain yang membantu.

“Tidak semua masyarakat familier dengan digitalisasi. Karena itu, perlu ada pendampingan agar seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan,” kata Teguh.

Terkait identitas anak, Teguh menjelaskan setiap anak telah memiliki NIK sejak memperoleh akta kelahiran dan tercantum dalam Kartu Keluarga. Anak juga dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dasar memperoleh layanan publik.

Namun, biometrik foto wajah belum diterapkan pada KIA. Dukcapil masih mengkaji batas usia yang dinilai tepat karena biometrik wajah anak masih mengalami perubahan seiring pertumbuhan.

Tags: Dukcapil Kemendagrioperator selulerregistrasi nomor seluler berbasis biometrikverifikasi foto wajah
Previous Post

Pemko Banda Aceh Jajaki Peluang Investasi di Forum Bisnis Rakernas APEKSI 2026

Next Post

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

Related Posts

Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

by Ahlul Fikar
29 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan dan memberikan pilihan mekanisme pengelolaannya. Ketentuan...

Next Post

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co