MASAKINI.CO – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap layanan penitipan anak (daycare) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penataan Daycare Nasional menyusul meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah tempat pengasuhan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta memastikan setiap anak memperoleh layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari kekerasan.
Menurut Arifah, berbagai kasus kekerasan yang terjadi di daycare menjadi peringatan serius bahwa sistem perlindungan anak perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan lembaga pengasuhan yang selama ini dipercaya orang tua untuk menitipkan anak-anak mereka.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis, serta memengaruhi rasa nyaman orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan,” ujar Arifah, mengutip infopublik.id, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare saat ini terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk melalui daycare. Namun, tingginya kebutuhan tersebut dinilai belum diimbangi dengan tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Pemerintah mencatat masih banyak daycare yang belum memiliki izin operasional maupun tenaga pengasuh yang tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menggelar rapat tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dari rapat tersebut disepakati pembentukan Satgas Percepatan Penataan Daycare Nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Satgas tersebut nantinya bertugas menyusun naskah akademis tata kelola daycare, termasuk skema pembiayaan, serta melakukan pendataan lembaga pengasuhan anak bersama pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun regulasi nasional yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi, dan asosiasi penyelenggara daycare.
Selain memperkuat regulasi dan pengawasan, pemerintah juga mendorong penerapan sistem kamera pengawas atau CCTV yang dapat diakses langsung oleh orang tua untuk memantau aktivitas anak secara real time selama berada di daycare.
Arifah menegaskan, Kementerian PPPA terus mendorong proses penegakan hukum berjalan transparan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memastikan korban memperoleh layanan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, orang tua korban dari Daycare Little Aresha turut menyampaikan dampak yang masih dirasakan anak-anak mereka setelah mengalami dugaan kekerasan dan penelantaran. Mereka mengungkapkan trauma yang dialami anak tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis, tetapi juga memengaruhi tumbuh kembang dan perilaku anak sehingga membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri PPPA berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi layanan pengasuhan anak di tingkat pusat maupun daerah guna memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.










Discussion about this post