MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Juni 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi di luar daerah, meskipun pelakunya merupakan warga Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP Aceh otomatis dapat dijerat dengan Qanun Jinayat di mana pun pelanggaran dilakukan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

BMKG: Gempa Gayo Lues Tak Berpotensi Tsunami, Tercatat Dua Gempa Susulan

Menurut Rizal, penerapan Qanun Jinayat tidak ditentukan oleh identitas kependudukan pelaku, melainkan berdasarkan lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.

“Qanun Jinayat berlaku khusus dalam wilayah hukum Aceh. Jadi bukan karena seseorang memiliki KTP Aceh lalu otomatis bisa dijerat Qanun Jinayat ketika melakukan pelanggaran di luar Aceh,” kata Rizal, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Karena itu, jika suatu perbuatan yang diatur dalam Qanun Jinayat dilakukan di luar Aceh, maka penanganannya mengikuti aturan hukum daerah setempat.

Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perbuatan yang tergolong jarimah maisir atau perjudian di luar Aceh tidak dapat diproses menggunakan Qanun Jinayat meskipun berstatus warga Aceh.

Menurut Rizal, prinsip tersebut merupakan bagian dari ketentuan yurisdiksi hukum yang berlaku secara umum, di mana kewenangan penanganan perkara berada pada wilayah tempat peristiwa hukum terjadi.

Ia menilai pemahaman mengenai batas berlakunya Qanun Jinayat penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya Banda Aceh.

“Setiap aturan memiliki batas wilayah pemberlakuan. Dalam hal Qanun Jinayat, ruang berlakunya adalah wilayah Aceh. Di luar itu, berlaku ketentuan hukum sesuai daerah masing-masing,” ujarnya.

Rizal menambahkan, penegakan syariat Islam di Aceh tetap dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan kewenangan wilayah terhadap suatu perkara. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Qanun JinayatSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Related Posts

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah bengkel di...

Pelajar Bolos Sekolah Jadi Salah Satu Sasaran Patroli Satpol PP-WH Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap gelandangan, pengemis, maupun pelanggaran ketertiban...

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Sabang Bidik Peluang Jadi Hub Layanan Kapal Internasional di Jalur Selat Malaka

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co