MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Juni 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi di luar daerah, meskipun pelakunya merupakan warga Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP Aceh otomatis dapat dijerat dengan Qanun Jinayat di mana pun pelanggaran dilakukan.

RelatedPosts

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

Menurut Rizal, penerapan Qanun Jinayat tidak ditentukan oleh identitas kependudukan pelaku, melainkan berdasarkan lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.

“Qanun Jinayat berlaku khusus dalam wilayah hukum Aceh. Jadi bukan karena seseorang memiliki KTP Aceh lalu otomatis bisa dijerat Qanun Jinayat ketika melakukan pelanggaran di luar Aceh,” kata Rizal, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Karena itu, jika suatu perbuatan yang diatur dalam Qanun Jinayat dilakukan di luar Aceh, maka penanganannya mengikuti aturan hukum daerah setempat.

Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perbuatan yang tergolong jarimah maisir atau perjudian di luar Aceh tidak dapat diproses menggunakan Qanun Jinayat meskipun berstatus warga Aceh.

Menurut Rizal, prinsip tersebut merupakan bagian dari ketentuan yurisdiksi hukum yang berlaku secara umum, di mana kewenangan penanganan perkara berada pada wilayah tempat peristiwa hukum terjadi.

Ia menilai pemahaman mengenai batas berlakunya Qanun Jinayat penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya Banda Aceh.

“Setiap aturan memiliki batas wilayah pemberlakuan. Dalam hal Qanun Jinayat, ruang berlakunya adalah wilayah Aceh. Di luar itu, berlaku ketentuan hukum sesuai daerah masing-masing,” ujarnya.

Rizal menambahkan, penegakan syariat Islam di Aceh tetap dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan kewenangan wilayah terhadap suatu perkara. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Qanun JinayatSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Related Posts

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan PKL Tak Berjualan di Bahu Jalan dan Drainase

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan kios...

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi...

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Sabang Bidik Peluang Jadi Hub Layanan Kapal Internasional di Jalur Selat Malaka

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co