MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi di luar daerah, meskipun pelakunya merupakan warga Aceh.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP Aceh otomatis dapat dijerat dengan Qanun Jinayat di mana pun pelanggaran dilakukan.
Menurut Rizal, penerapan Qanun Jinayat tidak ditentukan oleh identitas kependudukan pelaku, melainkan berdasarkan lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.
“Qanun Jinayat berlaku khusus dalam wilayah hukum Aceh. Jadi bukan karena seseorang memiliki KTP Aceh lalu otomatis bisa dijerat Qanun Jinayat ketika melakukan pelanggaran di luar Aceh,” kata Rizal, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Karena itu, jika suatu perbuatan yang diatur dalam Qanun Jinayat dilakukan di luar Aceh, maka penanganannya mengikuti aturan hukum daerah setempat.
Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perbuatan yang tergolong jarimah maisir atau perjudian di luar Aceh tidak dapat diproses menggunakan Qanun Jinayat meskipun berstatus warga Aceh.
Menurut Rizal, prinsip tersebut merupakan bagian dari ketentuan yurisdiksi hukum yang berlaku secara umum, di mana kewenangan penanganan perkara berada pada wilayah tempat peristiwa hukum terjadi.
Ia menilai pemahaman mengenai batas berlakunya Qanun Jinayat penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya Banda Aceh.
“Setiap aturan memiliki batas wilayah pemberlakuan. Dalam hal Qanun Jinayat, ruang berlakunya adalah wilayah Aceh. Di luar itu, berlaku ketentuan hukum sesuai daerah masing-masing,” ujarnya.
Rizal menambahkan, penegakan syariat Islam di Aceh tetap dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan kewenangan wilayah terhadap suatu perkara. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










Discussion about this post