MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Juni 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi di luar daerah, meskipun pelakunya merupakan warga Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP Aceh otomatis dapat dijerat dengan Qanun Jinayat di mana pun pelanggaran dilakukan.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Hari Ini

Diabetes Mulai Menyerang Usia Muda, Kebiasaan Minum Soft Drink Perlu Diwaspadai

Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Al-Muttaqin Banda Aceh

Menurut Rizal, penerapan Qanun Jinayat tidak ditentukan oleh identitas kependudukan pelaku, melainkan berdasarkan lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.

“Qanun Jinayat berlaku khusus dalam wilayah hukum Aceh. Jadi bukan karena seseorang memiliki KTP Aceh lalu otomatis bisa dijerat Qanun Jinayat ketika melakukan pelanggaran di luar Aceh,” kata Rizal, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Karena itu, jika suatu perbuatan yang diatur dalam Qanun Jinayat dilakukan di luar Aceh, maka penanganannya mengikuti aturan hukum daerah setempat.

Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perbuatan yang tergolong jarimah maisir atau perjudian di luar Aceh tidak dapat diproses menggunakan Qanun Jinayat meskipun berstatus warga Aceh.

Menurut Rizal, prinsip tersebut merupakan bagian dari ketentuan yurisdiksi hukum yang berlaku secara umum, di mana kewenangan penanganan perkara berada pada wilayah tempat peristiwa hukum terjadi.

Ia menilai pemahaman mengenai batas berlakunya Qanun Jinayat penting disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya Banda Aceh.

“Setiap aturan memiliki batas wilayah pemberlakuan. Dalam hal Qanun Jinayat, ruang berlakunya adalah wilayah Aceh. Di luar itu, berlaku ketentuan hukum sesuai daerah masing-masing,” ujarnya.

Rizal menambahkan, penegakan syariat Islam di Aceh tetap dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan kewenangan wilayah terhadap suatu perkara. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Qanun JinayatSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Related Posts

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pajangan Furniture yang Tutupi Trotoar di Merduati

by Aininadhirah
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menertibkan pajangan perabotan rumah tangga milik pedagang furniture yang menutup...

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Next Post

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

Sabang Bidik Peluang Jadi Hub Layanan Kapal Internasional di Jalur Selat Malaka

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co