MASAKINI.CO – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela karena alasan pribadi. Posisi tersebut sementara digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur BI.
Pengunduran diri Perry Warjiyo berlaku sejak 25 Juli 2026. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, Dewan Gubernur BI menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai amanat Pasal 50 ayat (2) UU BI.
BI memastikan pergantian kepemimpinan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” demikian keterangan resmi BI.
BI menegaskan akan tetap menjalankan fungsi utamanya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, BI juga memastikan tata kelola kelembagaan tetap berjalan secara profesional dan mengedepankan prinsip akuntabilitas selama masa transisi kepemimpinan tersebut.










Discussion about this post