MASAKINI.CO – Penggunaan media sosial yang semakin luas di kalangan anak-anak dan remaja menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Keduanya mendorong adanya penguatan regulasi dan literasi digital agar ruang digital tetap aman serta selaras dengan nilai-nilai sosial dan syariat Islam di Aceh.
Kepala DPD RI Perwakilan Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukma Wijaya, mengatakan perkembangan media sosial saat ini tidak lagi hanya digunakan oleh kalangan dewasa, tetapi telah menjangkau anak usia sekolah hingga mahasiswa.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena akses yang luas tanpa pengawasan dapat membuka peluang masuknya berbagai konten negatif, termasuk konten yang tidak sesuai bagi perkembangan anak.
“Sekarang pengguna media sosial bukan lagi hanya orang dewasa. Mulai dari mahasiswa, siswa SMA, SMP hingga SD sudah memiliki akun media sosial. Karena itu diperlukan perhatian dan regulasi agar penggunaan media sosial tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,” ujar Taufik, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai regulasi dan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, sekolah, serta masyarakat dalam mendampingi anak-anak menggunakan teknologi digital.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk memengaruhi pola interaksi sosial generasi muda.
Menurutnya, berbagai masukan masyarakat terkait pengaruh teknologi terhadap kearifan lokal dan kehidupan sosial perlu menjadi perhatian bersama.
“Kami mengikuti berbagai masukan terkait pengaruh teknologi terhadap kearifan lokal di Aceh yang berdampak terhadap kehidupan sosial, khususnya anak-anak muda,” kata Reza.
Namun, Reza menegaskan perkembangan teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, langkah yang diperlukan bukan menolak teknologi, melainkan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkannya secara bijak.
“Teknologi adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengimbanginya agar teknologi menjadi alat yang membantu manusia, bukan justru membawa dampak negatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, serta tetap memperhatikan nilai budaya dan norma yang berlaku di Aceh.









Discussion about this post