MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memperkuat pengawasan terhadap konten siaran dan digital yang berpotensi melanggar aturan, mulai dari pornografi anak, terorisme, hingga konten yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya secara rutin memantau berbagai konten yang beredar di ruang digital maupun penyiaran. Jika ditemukan pelanggaran, KPI Aceh akan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai kewenangannya agar konten tersebut dapat ditindaklanjuti, termasuk melalui proses takedown.
“Kita tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan penyiaran,” kata Reza Fahlevi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Karena itu, warga diimbau melaporkan setiap konten yang diduga melanggar aturan atau berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi publik.
Selain melakukan pengawasan, KPI Aceh juga terus memperluas edukasi literasi media melalui seminar, sosialisasi, hingga kegiatan di lingkungan kampus dan masyarakat.
“Kami melakukan edukasi, seminar, serta turun langsung ke mahasiswa dan masyarakat agar mereka memahami pentingnya memilah informasi dan menggunakan media secara bijak,” ujarnya.
Reza berharap pengawasan yang dibarengi edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengakses, menyaring, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, ruang penyiaran dan digital di Aceh diharapkan tetap aman, sehat, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.








Discussion about this post