MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, mengatakan P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada KPIA untuk mengawasi penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, selain televisi dan radio.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan konten digital yang beredar tidak bertentangan dengan norma masyarakat Aceh, kearifan lokal, dan Syariat Islam.
“Saat ini ada dua P3SPS yang berlaku. P3SPS KPI pusat untuk televisi dan radio, serta P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran internet,” kata Reza, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan KPIA telah mulai melakukan penindakan terhadap sejumlah konten digital yang dinilai melanggar aturan. Penanganan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk proses penurunan atau take down konten.
Reza menyebut terdapat tiga fokus utama pengawasan yang saat ini menjadi prioritas, yakni konten pornografi anak, terorisme, dan konten yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Tak hanya sebatas menghapus konten, KPIA juga dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran syariat.
“Pengawasan KPIA bukan hanya men-take down konten, tetapi juga dapat merekomendasikan kepada penegak hukum dan Satpol PP-WH jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, KPIA berencana menggencarkan sosialisasi P3SPS Aceh di Banda Aceh melalui program “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.
Sementara itu, Illiza menyambut baik langkah KPIA dalam mengawasi ruang digital yang semakin berkembang pesat.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memudahkan upaya pengawasan terhadap konten digital, terutama untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial.
“Dengan adanya aturan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami siap bersinergi dengan KPIA demi kemaslahatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Illiza.
Kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA diharapkan dapat memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.










Discussion about this post