MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
in Daerah
0

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026). | Foto: Diskominfo Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, mengatakan P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada KPIA untuk mengawasi penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, selain televisi dan radio.

RelatedPosts

Patroli Syariat Digencarkan di Banda Raya, Kafe dan Warkop Jadi Sasaran Pengawasan

Marlina Muzakir: Kepergian Abu Doto Jadi Kehilangan Besar bagi Aceh

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan konten digital yang beredar tidak bertentangan dengan norma masyarakat Aceh, kearifan lokal, dan Syariat Islam.

“Saat ini ada dua P3SPS yang berlaku. P3SPS KPI pusat untuk televisi dan radio, serta P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran internet,” kata Reza, Rabu (3/6/2026).

Ia mengungkapkan KPIA telah mulai melakukan penindakan terhadap sejumlah konten digital yang dinilai melanggar aturan. Penanganan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk proses penurunan atau take down konten.

Reza menyebut terdapat tiga fokus utama pengawasan yang saat ini menjadi prioritas, yakni konten pornografi anak, terorisme, dan konten yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Tak hanya sebatas menghapus konten, KPIA juga dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran syariat.

“Pengawasan KPIA bukan hanya men-take down konten, tetapi juga dapat merekomendasikan kepada penegak hukum dan Satpol PP-WH jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, KPIA berencana menggencarkan sosialisasi P3SPS Aceh di Banda Aceh melalui program “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.

Sementara itu, Illiza menyambut baik langkah KPIA dalam mengawasi ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memudahkan upaya pengawasan terhadap konten digital, terutama untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial.

“Dengan adanya aturan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami siap bersinergi dengan KPIA demi kemaslahatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Illiza.

Kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA diharapkan dapat memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

Tags: Illiza Sa'aduddin Djamalkonten digitalKPI Acehmedia sosialP3SPS AcehPemerintah Banda Acehpengawasan kontenpenyiaran internetSyariat Islam
Previous Post

Usia 45-54 Tahun Jadi Kelompok Paling Banyak Terdampak TBC di Banda Aceh

Next Post

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Related Posts

Patroli Syariat Digencarkan di Banda Raya, Kafe dan Warkop Jadi Sasaran Pengawasan

by Redaksi
17 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kecamatan Banda Raya menggencarkan patroli penegakan syariat Islam dengan menyasar kafe dan warung kopi (warkop) sebagai langkah...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan PMKS Tak Sekadar Ditertibkan, Tapi Dibina

by Aininadhirah
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia...

Illiza Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Dasar Arah Pembangunan Banda Aceh

by Riska Zulfira
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Banda Aceh untuk berpartisipasi aktif...

Next Post

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co