MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
in Daerah
0

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026). | Foto: Diskominfo Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, mengatakan P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada KPIA untuk mengawasi penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, selain televisi dan radio.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan konten digital yang beredar tidak bertentangan dengan norma masyarakat Aceh, kearifan lokal, dan Syariat Islam.

“Saat ini ada dua P3SPS yang berlaku. P3SPS KPI pusat untuk televisi dan radio, serta P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran internet,” kata Reza, Rabu (3/6/2026).

Ia mengungkapkan KPIA telah mulai melakukan penindakan terhadap sejumlah konten digital yang dinilai melanggar aturan. Penanganan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk proses penurunan atau take down konten.

Reza menyebut terdapat tiga fokus utama pengawasan yang saat ini menjadi prioritas, yakni konten pornografi anak, terorisme, dan konten yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Tak hanya sebatas menghapus konten, KPIA juga dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran syariat.

“Pengawasan KPIA bukan hanya men-take down konten, tetapi juga dapat merekomendasikan kepada penegak hukum dan Satpol PP-WH jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, KPIA berencana menggencarkan sosialisasi P3SPS Aceh di Banda Aceh melalui program “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.

Sementara itu, Illiza menyambut baik langkah KPIA dalam mengawasi ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memudahkan upaya pengawasan terhadap konten digital, terutama untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial.

“Dengan adanya aturan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami siap bersinergi dengan KPIA demi kemaslahatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Illiza.

Kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA diharapkan dapat memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

Tags: Illiza Sa'aduddin Djamalkonten digitalKPI Acehmedia sosialP3SPS AcehPemerintah Banda Acehpengawasan kontenpenyiaran internetSyariat Islam
Previous Post

Usia 45-54 Tahun Jadi Kelompok Paling Banyak Terdampak TBC di Banda Aceh

Next Post

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Related Posts

Pemko Banda Aceh Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Ekosistem Digital

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong Koperasi Merah Putih Syariah (KDMPS) mempercepat transformasi digital agar pengelolaan koperasi lebih tertata...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

52 SKPD Banda Aceh Dilatih Kelola Data Sektoral

by Redaksi
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti workshop pemanfaatan Portal Satu...

Next Post

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co