MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Dokumen LKPJ tersebut diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad di Gedung DPRK Banda Aceh.
Penyerahan LKPJ menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen itu memuat capaian program pembangunan, indikator kinerja, hingga pengelolaan keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan pembahasan LKPJ bukan sekadar proses administratif tahunan, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana kebijakan dan anggaran pemerintah daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan menilai efektivitas program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBK harus melihat dampak nyata dari penggunaan anggaran, bukan hanya berfokus pada kesesuaian angka dalam laporan.
“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” katanya.
Menurut Irwansyah, Banda Aceh masih menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari persoalan sampah, drainase dan genangan, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, lapangan kerja bagi generasi muda, hingga peningkatan infrastruktur di tingkat gampong.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan penjelasan berbasis data selama proses pembahasan LKPJ berlangsung.
“Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target Rp1,492 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun.
Illiza menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah tetap berjalan baik, meski pemerintah kota masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal,” kata Illiza.
Ia menegaskan, peningkatan PAD akan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Banda Aceh melalui optimalisasi sumber pendapatan daerah yang dilakukan secara transparan, efektif, dan tetap memperhatikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.








Discussion about this post