MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2026
in News
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,21 miliar.

Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS yang merupakan aparatur sipil negara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

RelatedPosts

USK Himpun Peneliti Internasional Bahas Infrastruktur Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung. Awalnya hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik warga dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam proses pengadaan jumlahnya berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.

Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan penerima ganti rugi.

Akibatnya, uang ganti rugi yang semestinya dibayarkan untuk satu bidang tanah desa justru dibagikan kepada 32 orang yang diduga tidak berhak menerimanya.

Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,25 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp974,96 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp301,35 juta.

Kejati Aceh menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta pengelolaan aset desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Tags: BPN AcehDana Otsus AcehIrigasi SigulaiKejati AcehKepala Desa SigulaiKorupsi Irigasi SigulaiPengadaan Tanah SimeulueTersangka Korupsi
Previous Post

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

Related Posts

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

by Riska Zulfira
11 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Muhammad Salim Fakhry meminta dukungan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia...

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyoroti tingginya tekanan inflasi di Aceh yang saat ini tercatat sebagai daerah dengan tingkat...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co