MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2026
in Headline
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,21 miliar.

Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS yang merupakan aparatur sipil negara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

RelatedPosts

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

56 Peserta dari Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung. Awalnya hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik warga dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam proses pengadaan jumlahnya berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.

Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan penerima ganti rugi.

Akibatnya, uang ganti rugi yang semestinya dibayarkan untuk satu bidang tanah desa justru dibagikan kepada 32 orang yang diduga tidak berhak menerimanya.

Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,25 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp974,96 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp301,35 juta.

Kejati Aceh menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta pengelolaan aset desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Tags: BPN AcehDana Otsus AcehIrigasi SigulaiKejati AcehKepala Desa SigulaiKorupsi Irigasi SigulaiPengadaan Tanah SimeulueTersangka Korupsi
Previous Post

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

Next Post

KPI Aceh Awasi Ketat Konten Pornografi Anak dan Terorisme

Related Posts

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Next Post

KPI Aceh Awasi Ketat Konten Pornografi Anak dan Terorisme

PFI Aceh Siapkan Pameran Foto Kebencanaan "Sumatera Bangkit" di Museum Tsunami

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co