MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,21 miliar.
Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS yang merupakan aparatur sipil negara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung. Awalnya hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik warga dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam proses pengadaan jumlahnya berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.
Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan penerima ganti rugi.
Akibatnya, uang ganti rugi yang semestinya dibayarkan untuk satu bidang tanah desa justru dibagikan kepada 32 orang yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,25 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp974,96 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp301,35 juta.
Kejati Aceh menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta pengelolaan aset desa.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.








Discussion about this post