MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diselidiki penyidik.
“Tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Jeffry, Rabu, mengutip tirto.id, Rabu (3/6/2026).
Kasus yang menjerat ketiganya disebut berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program MBG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Dadan menjadi tersangka pertama yang dibawa menuju mobil tahanan, disusul Lodewyk. Sementara Sony sempat menunggu kendaraan tahanan sebelum akhirnya dibawa petugas.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jajaran pimpinan BGN. Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan sejak kapan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis itu mulai diselidiki.








Discussion about this post