MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memetakan sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk meningkatkan layanan pendidikan di daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pendataan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Menurut Abdul Mu’ti, fenomena sekolah yang kekurangan murid pada Tahun Ajaran 2026/2027 dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, hingga pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan dan kondisi geografis masing-masing daerah.
“Berdasarkan data tersebut, kami akan merumuskan kebijakan yang tepat bersama pemerintah daerah karena pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kemendikdasmen, lanjutnya, berkomitmen mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Selain itu, pemerintah bersama pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan sebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung sekolah sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan yang optimal.
Kemendikdasmen juga akan terus mengevaluasi kondisi sekolah secara berkala bersama pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Abdul Mu’ti menyebut perubahan preferensi masyarakat juga memengaruhi jumlah peserta didik di sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas 2025, sebagian orang tua cenderung memilih menyekolahkan anak di sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara,” kata Abdul Mu’ti.










Discussion about this post