MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah memperluas layanan pendidikan inklusif agar anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama siswa lainnya di sekolah reguler.
Menurut Abdul Mu’ti, pendidikan inklusif menjadi salah satu pendekatan utama pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk anak berkebutuhan khusus, memperoleh hak yang sama atas pendidikan yang bermutu.
“Pendidikan inklusi menjadi pilihan agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama anak-anak lainnya dan diterima secara luas oleh masyarakat,” kata Abdul Mu’ti saat mengunjungi SLB YPPC Banda Aceh, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, anak berkebutuhan khusus tidak hanya mencakup mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun intelektual, tetapi juga anak-anak yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kawasan bencana, serta wilayah konflik yang membutuhkan layanan pendidikan khusus.
Menurutnya, pendidikan inklusif memiliki manfaat yang lebih luas dibanding sekadar memberikan akses belajar. Sistem tersebut juga dinilai mampu membangun rasa percaya diri anak berkebutuhan khusus sekaligus menumbuhkan sikap empati, toleransi, dan penerimaan sosial di lingkungan sekolah.
“Secara sosiologis dan psikologis, pendidikan inklusi direkomendasikan sebagai pilihan yang paling memungkinkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Namun demikian, Abdul Mu’ti mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam pengembangan sekolah inklusif, terutama keterbatasan tenaga pendamping dan belum meratanya penerimaan masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Ia menyebutkan masih ada anak berkebutuhan khusus yang mengalami diskriminasi bahkan dikucilkan karena stigma yang berkembang di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
Untuk menjawab persoalan itu, Kemendikdasmen mulai menjalankan program percepatan pelatihan guru pendamping bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusif.
Melalui program tersebut, guru-guru reguler akan diberikan pelatihan khusus sehingga mampu mendampingi siswa berkebutuhan khusus meskipun tidak berasal dari latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB).
“Kami memiliki crash program untuk guru pendamping anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. Mereka berasal dari guru-guru reguler yang dilatih untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan program tersebut telah diluncurkan melalui kerja sama dengan 20 provinsi di Indonesia. Nantinya, tugas pendampingan yang dilakukan guru akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja mengajar sehingga tidak menjadi tambahan beban bagi tenaga pendidik.
Selain memperkuat sekolah inklusif, pemerintah juga mendorong layanan pendidikan berbasis masyarakat melalui kemitraan dengan berbagai organisasi dan relawan yang mendampingi anak berkebutuhan khusus di komunitas maupun lingkungan keluarga.
Abdul Mu’ti menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, termasuk layanan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
“Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang sama tanpa terkecuali. Pendidikan bermutu harus bisa diakses oleh semua,” katanya.








Discussion about this post