MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak atau kios dadakan yang menjual pakaian bekas (thrifting) di kawasan Jalan Tgk. Hasan Krueng Kale, Gampong Peunayong. Lapak tersebut dikeluhkan warga karena beroperasi tepat di depan rumah dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan lingkungan sekitar, Selasa (23/6/2026).
Laporan itu disampaikan oleh salah seorang warga yang berdomisili di kawasan tersebut. Warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan yang dilakukan tanpa izin di depan rumahnya. Sebelum melapor kepada petugas, pemilik rumah disebut telah berupaya menegur pedagang secara baik-baik agar memindahkan lapaknya ke lokasi yang lebih sesuai.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pedagang yang bersangkutan disebut tidak mengindahkan teguran dan tetap menjalankan aktivitas usahanya di lokasi tersebut. Kondisi itu kemudian mendorong warga untuk meminta bantuan pemerintah melalui Satpol PP-WH Banda Aceh.
Menanggapi laporan tersebut, personel Satpol PP-WH Banda Aceh langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memberikan teguran kepada pemilik lapak. Petugas juga memberikan edukasi terkait penggunaan ruang publik dan pentingnya menjaga ketertiban umum di lingkungan permukiman warga.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan tindakan yang dilakukan petugas merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha yang tidak pada tempatnya.
“Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas dagangan di depan rumah warga dan sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan teguran secara lisan, humanis namun terukur. Diharapkan kepada pemilik usaha agar segera memindahkan dagangannya,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, penggunaan ruang di depan rumah warga untuk aktivitas perdagangan tanpa persetujuan pemilik maupun tanpa memperhatikan aspek ketertiban dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh petugas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan ruang publik sesuai aturan yang berlaku serta menghormati hak-hak warga lainnya agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.








Discussion about this post