MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRK, serta Kepala Daerah (KDH) setempat mulai Rabu (3/6/2026).
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, atau yang akrab disapa Ayah Wa memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur dan penyelenggara pemerintahan di daerah.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan kebijakan tersebut akan menyasar ribuan pegawai dan pejabat daerah dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp49 miliar.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 anggota dewan serta 2 KDH setempat. Total anggaran mencapai Rp49.282.461.779 dan pengajuan gaji ke-13 dapat dilakukan sejak kemarin,” Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil.
Muntasir menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, PPPK, anggota DPRK, dan kepala daerah, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di daerah.










Discussion about this post