MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Dana tersebut mulai dicairkan pada pekan pertama Juni dan akan dinikmati ribuan aparatur di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan anggaran tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, anggaran Rp25 miliar itu diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” kata Illiza, Selasa (2/6/2026).
Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Selain membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, suntikan dana sebesar Rp25 miliar tersebut juga diproyeksikan memberi efek berganda terhadap perekonomian daerah. Peredaran uang dalam jumlah besar di awal Juni diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas perdagangan di Banda Aceh.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Illiza memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi PPPK yang menerima haknya berdasarkan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan aparatur yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di Banda Aceh.








Discussion about this post