MASAKINI.CO – PresidenĀ Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberianĀ Tunjangan Hari Raya (THR)Ā danĀ Gaji ke-13Ā bagiĀ 9,4 juta aparatur negara, termasukĀ Aparatur Sipil Negara (ASN),Ā Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Ā hakim,Ā prajurit TNI-Polri, sertaĀ pensiunan.
Kebijakan itu tertuang dalamĀ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025Ā yang telah ditandatangani oleh Prabowo.
āTHR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapaiĀ 9,4 juta penerima,ā katanya dalam keterangan pers diĀ Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputiĀ gaji pokok,Ā tunjangan melekat, sertaĀ tunjangan kinerja sebesar 100 persenĀ bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
āBagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesarĀ uang pensiun bulanan,ā ungkap Prabowo.
THR bagi aparatur negara akan dicairkanĀ dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulaiĀ Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan padaĀ bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
āSemoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,ā pungkas Prabowo.