THR Aparatur Negara Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Juni Nanti

Ilustrasi THR. (foto: iStockphoto/Fendi)

Bagikan

THR Aparatur Negara Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Juni Nanti

Ilustrasi THR. (foto: iStockphoto/Fendi)

MASAKINI.CO – PresidenĀ Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberianĀ Tunjangan Hari Raya (THR)Ā danĀ Gaji ke-13Ā bagiĀ 9,4 juta aparatur negara, termasukĀ Aparatur Sipil Negara (ASN),Ā Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Ā hakim,Ā prajurit TNI-Polri, sertaĀ pensiunan.

Kebijakan itu tertuang dalamĀ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025Ā yang telah ditandatangani oleh Prabowo.

ā€œTHR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapaiĀ 9,4 juta penerima,ā€ katanya dalam keterangan pers diĀ Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputiĀ gaji pokok,Ā tunjangan melekat, sertaĀ tunjangan kinerja sebesar 100 persenĀ bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

ā€œBagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesarĀ uang pensiun bulanan,ā€ ungkap Prabowo.

THR bagi aparatur negara akan dicairkanĀ dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulaiĀ Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan padaĀ bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

ā€œSemoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,ā€ pungkas Prabowo.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist