MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Daycare Ilegal di Banda Aceh Disegel Permanen

Aininadhirah by Aininadhirah
29 April 2026
in News
0

Daycare ilegal di Banda Aceh disegel Pemko Banda Aceh usai kedapatan dugaan penganiayaan bayi | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tempat penitipan anak (daycare) ilegal Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala resmi disegel permanen setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Penyegelan dilakukan usai hasil penyelidikan aparat kepolisian menemukan adanya pelanggaran serius di lokasi tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan keputusan penyegelan permanen diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

RelatedPosts

Ulee Lheue Jadi Prioritas Pengawasan, Satpol PP-WH Patroli hingga Malam Hari

Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Aceh, Banda Aceh Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Mengapa PKL Tidak Langsung Ditertibkan? Satpol PP-WH Banda Aceh Jelaskan Tahapannya

“Kita akan melakukan penyegelan permanen, karena memang sudah terbukti setelah diperiksa pihak Polresta ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan dan owner juga sudah dalam penahanan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, meskipun pihak pengelola sempat mengurus perizinan, daycare tersebut tetap tidak diizinkan untuk kembali beroperasi.

“Meski sudah mengurus surat perizinan, tempat ini tidak kami izinkan lagi untuk beroperasi seperti biasanya. Begitu juga dengan daycare lainnya juga diharapkan untuk secepatnya mengurus surat perizinan,” lanjutnya.

Selain itu, operasional daycare tersebut juga dinilai melanggar aturan daerah, yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), khususnya Pasal 15 yang mengatur penyelenggaraan usaha dan aktivitas yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 18 bulan di daycare tersebut. Dari hasil asesmen awal, kekerasan dilakukan oleh pengasuh dan terjadi lebih dari satu kali.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah setempat pun telah merilis enam tempat penitipan anak yang dinyatakan legal dan memenuhi syarat administrasi.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong pengawasan terhadap seluruh daycare guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang.

Tags: Daycare Ilegal di Banda Aceh DisegelDugaan Kekerasan di DaycarePemerintah Banda AcehWakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah
Previous Post

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Next Post

Keuchik Lamgugop Akui Tak Tahu Ada Daycare Ilegal, Baru Terungkap Usai Viral

Related Posts

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Turnamen Badminton Antar-SKPD Digelar, Jadi Ajang Perkuat Kekompakan ASN Banda Aceh

by Ahmad Mufti
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Turnamen Badminton Antar-SKPD Piala Wali Kota Banda Aceh 2026 resmi bergulir dan diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari...

Next Post

Keuchik Lamgugop Akui Tak Tahu Ada Daycare Ilegal, Baru Terungkap Usai Viral

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co