MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Daycare Ilegal di Banda Aceh Disegel Permanen

Aininadhirah by Aininadhirah
29 April 2026
in News
0

Daycare ilegal di Banda Aceh disegel Pemko Banda Aceh usai kedapatan dugaan penganiayaan bayi | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tempat penitipan anak (daycare) ilegal Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala resmi disegel permanen setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Penyegelan dilakukan usai hasil penyelidikan aparat kepolisian menemukan adanya pelanggaran serius di lokasi tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan keputusan penyegelan permanen diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

RelatedPosts

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 1,57 Persen, Gabah hingga Sawit Dongkrak NTP

“Kita akan melakukan penyegelan permanen, karena memang sudah terbukti setelah diperiksa pihak Polresta ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan dan owner juga sudah dalam penahanan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, meskipun pihak pengelola sempat mengurus perizinan, daycare tersebut tetap tidak diizinkan untuk kembali beroperasi.

“Meski sudah mengurus surat perizinan, tempat ini tidak kami izinkan lagi untuk beroperasi seperti biasanya. Begitu juga dengan daycare lainnya juga diharapkan untuk secepatnya mengurus surat perizinan,” lanjutnya.

Selain itu, operasional daycare tersebut juga dinilai melanggar aturan daerah, yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), khususnya Pasal 15 yang mengatur penyelenggaraan usaha dan aktivitas yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 18 bulan di daycare tersebut. Dari hasil asesmen awal, kekerasan dilakukan oleh pengasuh dan terjadi lebih dari satu kali.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah setempat pun telah merilis enam tempat penitipan anak yang dinyatakan legal dan memenuhi syarat administrasi.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong pengawasan terhadap seluruh daycare guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang.

Tags: Daycare Ilegal di Banda Aceh DisegelDugaan Kekerasan di DaycarePemerintah Banda AcehWakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah
Previous Post

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Next Post

Keuchik Lamgugop Akui Tak Tahu Ada Daycare Ilegal, Baru Terungkap Usai Viral

Related Posts

Wali Kota Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Hadapi Dampak Perubahan Iklim

by Ahmad Mufti
3 Agustus 2026
0

  MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengajak masyarakat memperkuat budaya gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan...

Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari, Siap Jalani Verifikasi Nasional Pekan Ini

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, bersiap menjalani verifikasi lapangan Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Lestari...

Wakil Wali Kota Banda Aceh Dorong Lulusan SPPI Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mendorong lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Next Post

Keuchik Lamgugop Akui Tak Tahu Ada Daycare Ilegal, Baru Terungkap Usai Viral

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co