MASAKINI.CO – Tim Riset MORA Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) sebagai strategi menjaga warisan budaya sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Implementasi Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) serta Penandatanganan Komitmen Bersama di Ruang Pertemuan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan itu merupakan bagian dari penelitian bertajuk “Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) sebagai Strategi Hilirisasi Ekonomi dan Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Komunitas.”
Ketua Tim Riset MORA, Prof. Dr. Inayatillah, mengatakan kekayaan budaya lokal tidak cukup hanya dijaga sebagai peninggalan sejarah, tetapi perlu dikelola agar memiliki nilai ekonomi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Budaya tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan ekonomi kreatif masyarakat apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan,” ujar Prof. Inayatillah.
Menurutnya, berbagai aset budaya Aceh seperti ornamen tradisional, kerajinan khas daerah, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya masyarakat memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun, potensi tersebut masih menghadapi tantangan karena belum seluruhnya memperoleh perlindungan hukum dan skema hilirisasi yang optimal.
Melalui penelitian ini, tim riset mengembangkan konsep Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal sebagai instrumen untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi kreatif berbasis komunitas.
Salah satu fokus yang dikembangkan adalah penyusunan infografis Kekayaan Intelektual Lokal yang memuat data historis dan arkeologis yang terintegrasi dengan sistem metadata kekayaan intelektual. Selain itu, penelitian ini juga mendorong model ekonomi kreatif yang menempatkan komunitas lokal sebagai pelaku utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan budaya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah pemangku kepentingan menyoroti masih banyaknya warisan budaya lokal yang belum mendapatkan perlindungan melalui skema hukum seperti Indikasi Geografis maupun Hak Komunal.
Padahal, perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya nilai budaya sekaligus memastikan masyarakat sebagai pemilik pengetahuan dan tradisi lokal dapat memperoleh manfaat dari pengembangannya.
Kegiatan ini melibatkan akademisi, budayawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I, Bale Inong, serta para pengrajin.
Diskusi menghasilkan sejumlah masukan strategis terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal yang lebih kuat.
Sebagai tindak lanjut, para peserta menandatangani komitmen bersama untuk mendukung penguatan perlindungan dan pengembangan KIL di Aceh. Komitmen tersebut diharapkan menjadi dasar kolaborasi dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat









Discussion about this post