MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan regulasi sistem jaminan kesehatan nasional agar daerah dapat membentuk badan jaminan kesehatan sendiri. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Aceh, Rabu (22/7/2026).
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menekan beban pembiayaan kesehatan daerah yang terus meningkat, terutama di tengah kondisi fiskal Aceh yang mengalami penurunan.
Saat ini, kata Nasir, Pemerintah Aceh mengalokasikan sekitar Rp550 miliar setiap tahun untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Sejak 2010, total anggaran yang telah digelontorkan Aceh untuk program jaminan kesehatan mencapai sekitar Rp9 triliun.
“Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan,” ujar Nasir dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Menurutnya, jika regulasi memungkinkan pemerintah daerah membentuk badan jaminan kesehatan sendiri, pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efisien dan sebagian dana dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan sektor lain.
“Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX DPR RI juga menerima paparan terkait kondisi kesehatan dan ketenagakerjaan Aceh dari Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, serta RSUD Zainoel Abidin.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus melihat langsung persoalan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan Pemerintah Aceh, khususnya di bidang kesehatan dan tenaga kerja,” kata Yahya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga pelayanan kesehatan masyarakat meski menghadapi penurunan pendapatan daerah dari transfer ke daerah (TKD).
Namun, Yahya menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, seperti angka kematian bayi yang masih di atas target, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, serta upaya percepatan penurunan angka stunting.
Selain itu, Komisi IX menyoroti masih tingginya kasus campak di Aceh akibat rendahnya cakupan imunisasi. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 93,5 persen kasus campak terjadi pada anak yang belum mendapatkan imunisasi campak.
Cakupan imunisasi rubella di Aceh juga masih berada di bawah target nasional dengan capaian 39,9 persen.
“Ini patut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan semua pihak,” ujar Yahya.
Di sektor ketenagakerjaan, Yahya mengapresiasi kinerja Pemerintah Aceh yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi IX DPR RI dalam menyusun rekomendasi dan mendorong dukungan kebijakan pemerintah pusat untuk Aceh.










Discussion about this post