MASAKINI.CO – Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan dua tersangka dalam berkas tersebut juga telah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Dua berkas sudah lengkap dan tersangkanya sudah kami serahkan ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa karena perlu dilengkapi. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh sedang mengumpulkan tambahan keterangan dari para saksi sesuai petunjuk jaksa.
“Berkas yang belum lengkap sedang kami lengkapi. Jika sudah sesuai, akan segera kami kirim kembali,” kata Joko.










Discussion about this post