MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 April 2026
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.

Kedua terdakwa, Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat dan Jony Marwan sebagai Sekretaris. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai majelis hakim, Fauzi, Selasa (21/4/2026).

RelatedPosts

17 Camilan Lezat yang Aman Dikonsumsi Saat Diet

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

BSI Tancap Gas Digitalisasi, Keamanan Transaksi dan Literasi Jadi Fokus Utama

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Zia Ul Azmi diwajibkan mengganti Rp256 juta yang telah dikembalikan sepenuhnya. Sementara Jony Marwan dikenakan Rp147 juta, dengan sebagian besar atau Rp145 juta telah disita dan diperhitungkan sebagai pengganti.

Dalam perkara ini, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat dan menggunakan surat perintah perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen tersebut digunakan untuk mencairkan dana SPPD.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404.078.950, sesuai hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim, setelah jaksa menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Tags: Inspektorat Aceh Besarkorupsi Aceh BesarKorupsi SPPD Fiktif Inspektoratsidang PN Banda AcehSPPD Fiktif
Previous Post

Jasmed dan Klaim BPJS RSUD Aceh Besar Diproses, Pemkab Akui Butuh Waktu

Next Post

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

by Riska Zulfira
19 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J...

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

by Ulfah
4 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/2025). Penggeledahan...

Next Post

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

17 Camilan Lezat yang Aman Dikonsumsi Saat Diet

17 Camilan Lezat yang Aman Dikonsumsi Saat Diet

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co