MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 April 2026
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.

Kedua terdakwa, Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat dan Jony Marwan sebagai Sekretaris. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai majelis hakim, Fauzi, Selasa (21/4/2026).

RelatedPosts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Zia Ul Azmi diwajibkan mengganti Rp256 juta yang telah dikembalikan sepenuhnya. Sementara Jony Marwan dikenakan Rp147 juta, dengan sebagian besar atau Rp145 juta telah disita dan diperhitungkan sebagai pengganti.

Dalam perkara ini, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat dan menggunakan surat perintah perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen tersebut digunakan untuk mencairkan dana SPPD.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404.078.950, sesuai hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim, setelah jaksa menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Tags: Inspektorat Aceh Besarkorupsi Aceh BesarKorupsi SPPD Fiktif Inspektoratsidang PN Banda AcehSPPD Fiktif
Previous Post

Jasmed dan Klaim BPJS RSUD Aceh Besar Diproses, Pemkab Akui Butuh Waktu

Next Post

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

Related Posts

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

by Riska Zulfira
19 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J...

Next Post

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

17 Camilan Lezat yang Aman Dikonsumsi Saat Diet

17 Camilan Lezat yang Aman Dikonsumsi Saat Diet

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co