MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.
Kedua terdakwa, Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat dan Jony Marwan sebagai Sekretaris. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai majelis hakim, Fauzi, Selasa (21/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Zia Ul Azmi diwajibkan mengganti Rp256 juta yang telah dikembalikan sepenuhnya. Sementara Jony Marwan dikenakan Rp147 juta, dengan sebagian besar atau Rp145 juta telah disita dan diperhitungkan sebagai pengganti.
Dalam perkara ini, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat dan menggunakan surat perintah perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen tersebut digunakan untuk mencairkan dana SPPD.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404.078.950, sesuai hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik.
Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim, setelah jaksa menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa.










Discussion about this post