MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Aininadhirah by Aininadhirah
5 Juni 2026
in News
0

Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat, YS dan ND menyerahkan diri kepada Satpol PP WH Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh yang sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan akhirnya menyerahkan diri kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Kedua tersangka berinisial YS dan ND menyerahkan diri pada Jumat (5/6/2026) dini hari dengan didampingi pihak keluarga. Setelah diserahkan, keduanya kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.

RelatedPosts

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Warga Bersihkan Pantai Pelangi Sigli

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik selama masa penangguhan penahanan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

Kasus tersebut bermula saat tim Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada di dalam satu kamar hotel.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka bukan suami istri atau bukan mahramnya. Lalu dibawa keduanya ke kantor Satpol PP. Setelah sampai di kantor Satpol PP dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Menurut Rizal, penyidik diberi waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta para saksi sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum mereka.

Hasil gelar perkara menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun selama menjalani masa penangguhan, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua.

Rizal menjelaskan, pada Kamis malam pihak keluarga bersama tempat kedua tersangka bekerja akhirnya menyerahkan kembali YS dan ND kepada Satpol PP-WH untuk melanjutkan proses hukum.

“Tadi malam memasuki panggilan kedua, diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan pihak kerja kepada kami untuk mereka berdua kembali menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku di Banda Aceh,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka kembali menjalani penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: Dua terduga pelaku khalwatkhalwat Banda AcehQanun JinayatSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat
Previous Post

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Related Posts

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan...

Satpol PP-WH Perketat Patroli Kawasan Wisata, Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran Pengawasan

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memperketat pengawasan di sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi...

Satpol PP-WH Kedepankan Pembinaan Saat Razia Jumat, Pedagang dan Pengunjung Warkop Diedukasi

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan pengawasan yang dilakukan saat pelaksanaan Salat Jumat lebih mengutamakan...

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co