MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Aininadhirah by Aininadhirah
5 Juni 2026
in News
0

Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat, YS dan ND menyerahkan diri kepada Satpol PP WH Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh yang sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan akhirnya menyerahkan diri kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Kedua tersangka berinisial YS dan ND menyerahkan diri pada Jumat (5/6/2026) dini hari dengan didampingi pihak keluarga. Setelah diserahkan, keduanya kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.

RelatedPosts

Dokter Ingatkan Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-paru

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh hingga 22 Oktober

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Guyur Aceh pada 19–21 Oktober

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik selama masa penangguhan penahanan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

Kasus tersebut bermula saat tim Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada di dalam satu kamar hotel.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka bukan suami istri atau bukan mahramnya. Lalu dibawa keduanya ke kantor Satpol PP. Setelah sampai di kantor Satpol PP dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Menurut Rizal, penyidik diberi waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta para saksi sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum mereka.

Hasil gelar perkara menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun selama menjalani masa penangguhan, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua.

Rizal menjelaskan, pada Kamis malam pihak keluarga bersama tempat kedua tersangka bekerja akhirnya menyerahkan kembali YS dan ND kepada Satpol PP-WH untuk melanjutkan proses hukum.

“Tadi malam memasuki panggilan kedua, diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan pihak kerja kepada kami untuk mereka berdua kembali menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku di Banda Aceh,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka kembali menjalani penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: Dua terduga pelaku khalwatkhalwat Banda AcehQanun JinayatSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat
Previous Post

Narasumber pada Jakarta Future Festival 2026, Illiza Sebut Kota Banda Aceh Bangkit dengan Kolaborasi

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Indonesia Bidik Teknologi Eurasia untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co