MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Aininadhirah by Aininadhirah
5 Juni 2026
in News
0

Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat, YS dan ND menyerahkan diri kepada Satpol PP WH Banda Aceh | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh yang sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan akhirnya menyerahkan diri kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Kedua tersangka berinisial YS dan ND menyerahkan diri pada Jumat (5/6/2026) dini hari dengan didampingi pihak keluarga. Setelah diserahkan, keduanya kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.

RelatedPosts

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Aceh Capai 60 Persen, BPS Kejar Rampung Agustus

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik selama masa penangguhan penahanan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

Kasus tersebut bermula saat tim Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada di dalam satu kamar hotel.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka bukan suami istri atau bukan mahramnya. Lalu dibawa keduanya ke kantor Satpol PP. Setelah sampai di kantor Satpol PP dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Menurut Rizal, penyidik diberi waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta para saksi sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum mereka.

Hasil gelar perkara menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun selama menjalani masa penangguhan, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua.

Rizal menjelaskan, pada Kamis malam pihak keluarga bersama tempat kedua tersangka bekerja akhirnya menyerahkan kembali YS dan ND kepada Satpol PP-WH untuk melanjutkan proses hukum.

“Tadi malam memasuki panggilan kedua, diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan pihak kerja kepada kami untuk mereka berdua kembali menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku di Banda Aceh,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka kembali menjalani penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: Dua terduga pelaku khalwatkhalwat Banda AcehQanun JinayatSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat
Previous Post

Narasumber pada Jakarta Future Festival 2026, Illiza Sebut Kota Banda Aceh Bangkit dengan Kolaborasi

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Related Posts

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

by Aininadhirah
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF...

Patroli Syariat di Lueng Bata Temukan Pelanggaran Busana dan Pengawasan Warnet Diperketat

by Redaksi
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata masih menemukan sejumlah pelanggaran qanun, mulai dari ketidaksesuaian busana Islami hingga...

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Next Post

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Indonesia Bidik Teknologi Eurasia untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co